Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama akan menghadirkan saksi ahli pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Senin (2/1). Dua-duanya menghadirkan saksi ahli pidana dan psikolog.
“Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, pemeriksaan saksi a de charge (meringankan),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dilansir dari nasional.tempo.co, Senin (2/1).
Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar mengatakan pihaknya akan mendatangkan seorang ahli psikologi dari Universitas Indonesia.
“Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI,” kata Erman.
Sedangkan, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan menghadirkan seorang ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Kedua saksi ahli tersebut akan menjelaskan terkait dengan keilmuannya dengan memberikan keterangan yang meringankan untuk kedua terdakwa dalam sidang.
“Ahli UII Yogyakarta (yang dihadirkan), Muhammad Arif Setiawan,” ujar Irwan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu.
Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.