News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sidang Brigadir J : Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Hadirkan Ahli Guna Bantah Dakwaan Jaksa

Devi by Devi
2 January 2023
in Crime
0
Sidang Brigadir J : Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Hadirkan Ahli Guna Bantah Dakwaan Jaksa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Kubu terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR bakal menghadirkan saksi meringankan di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini Selasa 2 Januari.

Saksi yang dihadirkan keduanya akan memberikan pandangannya guna membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk kubu Kuat Ma’ruf akan menghadirkan seorang ahli pidana. Nantinya, saksi a de charge itu kemungkinan akan memberikan padanya mengenai Pasal 55 tentang tutur serta.

“Kami akan menghadirkan ahli hukum pidana dari UU Jogja, Muhammad Arif Setiawan,” ujar penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari.

Sedangkan, untuk kubu Ricky Rizal bakal menghadirkan Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathael.

Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyebu ahli itu juga akan memberikan padangannya dari sisi psikoligi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI,” sebut Erman.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam dakwaan, Richard Eliezrer menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Penembakan itupun disebut atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sehingga, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

***

 

Previous Post

Usai Tabrak Lansia Sampai Mati, Pengendara Harley Davidson di Menteng Jadi Tersangka

Next Post

Pemancing Inggris menyerang ‘The Carrot’, Ikan Mas seberat 30kg

Next Post

Pemancing Inggris menyerang 'The Carrot', Ikan Mas seberat 30kg

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?