News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Soal Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Karena Alasan Cinta Polri Dinilai Aneh

Rizka by Rizka
2 January 2023
in National, News
0
Soal Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Karena Alasan Cinta Polri Dinilai Aneh
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Namun, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengaku aneh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena alasan bentuk kecintaanya kepada Polri.

Melansir tribunnews.com, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa jika Sambo mencintai Polri seharusnya tak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah mencoreng citra Korps Bhayangkara.

“Jika yang bersangkutqn mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat,” kata Poengky, Senin (2/1).

Poengky menuturkan Sambo juga seharusnya tak melakukan perlawanan dan menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang diketok dalam sidang KKEP.

“Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN,” jelas Poengky.

Karena itu, kata Poengky, pihaknya mendukung Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PTDH.

“Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya,” pungkasnya.

Tags: cabut gugatanEks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) PolriFerdy Sambo
Previous Post

Kuasa Hukum Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hadirkan Ahli Pidana dan Psikolog

Next Post

Polres Jakpus Ungkap Kasus Penjualan Orang di Apartemen Cempaka Putih Jakpus

Next Post
Polres Jakpus Ungkap Kasus Penjualan Orang di Apartemen Cempaka Putih Jakpus

Polres Jakpus Ungkap Kasus Penjualan Orang di Apartemen Cempaka Putih Jakpus

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?