Jumat (30/12/2022) lalu, jaksa menyebut telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus SIMRS. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam memastikan ada dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) di RSBP Batam. Namun publik masih bertanya-tanya mengenai siapa sosok tersangka tersebut.
“Penyidik pada Kejari Batam menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, yaitu sejumlah Rp 1.898.300.000,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kedua orang tersangka tersebut. Setelah itu baru akan dipublikasikan kembali. Rencana kami akan memanggil mereka hari Kamis mendatang,” ujar dia.
Sampai saat ini, hanya ada dua orang yang sudah ditetapkan. Namun masih ada kemungkinan akan menyeret yang lainnya jika ada keterlibatan.”Sementara ini cuma dua orang. Kalau untuk itu kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. Sejauh ini kami juga belum bisa menyebut siapa yang jadi tersangka,” pungkas Aji.
Jauh sebelum itu, jaksa sudah memanggil 15 orang saksi atas kasus tersebut. Pihaknya kejaksaan enggan mengatakan detail siapa-siapa saja yang dipanggil.
Namun, Kasi Intel Riki menyebut nama mantan direktur RSBP Batam, Sigit Riyarto jadi salah satu saksi yang diperiksa. (sumber-Batamnews.com)