News24xx.com – Sepasang suami istri asal Rusia bernama AP, 26, dan IB, 30, dideportasi oleh Biro Imigrasi Denpasar akhir pekan lalu setelah keduanya kedapatan memalsukan dokumen saat mengajukan permohonan perpanjangan visa di Bali.
“Mereka terbukti memalsukan data saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya kemarin.
Menurut laporan lokal, visa pasangan itu berakhir pada 24 Februari dan keduanya berusaha untuk tinggal lebih lama di pulau itu.
Mereka awalnya mendaftar secara online sebelum mengunjungi biro dua hari sebelum tanggal kedaluwarsa visa mereka. Namun, petugas menemukan ketidaksesuaian saat memverifikasi dokumen mereka dan, setelah menahan mereka, menemukan pasangan itu bersalah atas pemalsuan.
Para pejabat tidak mengungkapkan dokumen apa yang dipalsukan pasangan itu. Baik AP maupun IB meninggalkan Bali Sabtu lalu dengan Singapore Airlines dan diperkirakan akan tiba di Moskow setelah transit di Singapura.