Mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronica Lindawati dituntut pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
“Menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor,” ujar jaksa KPK dilansir liputan6.com, Rabu (4/1).
Jaksa meminta hakim menyatakan Veronika bersalah menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Suap diberikan agar para mantan pejabat Pajak memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni jaksa menganggap perbuatan Veronika bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara hal meringankan Veronika disebut mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Veronika didakwa menyuap beberapa pejabat dan pemeriksa pajak sebesar SGD 500 ribu.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500 ribu,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Jaksa menyebut, Veronika menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Wawan.