News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Main Perkara, AKBP Bambang Kayun Raup Rp 5 Miliar dan Mobil Mewah

Rizka by Rizka
4 January 2023
in Crime, News
0
Main Perkara, AKBP Bambang Kayun Raup Rp 5 Miliar dan Mobil Mewah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pejabat Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun diduga meraup puluhan miliar dari main perkara. Salah satu modusnya, membocorkan hasil rapat internal.

Dokumen kesimpulan rapat itu digunakan tersangka kasus pemalsuan surat Emilya Said dan Herwansyah untuk mengajukan gugatan praperadilan. Alhasil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kalah.

“Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,” kata Ketua Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Firli Bahuri dilansir dari rm.id.

Lembaga antirasuah membongkar modus AKBP Bambang Kayun. Perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam sengketa ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Firli menjelaskan Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun itu diduga menerima suap Rp 6 miliar plus 1 mobil mewah dari Emilya Said dan Herwansyah. Selain itu, menerima gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari pihak lain.

Firli menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, ke Bareskrim.

“Dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah,” ujarnya.

Merespons laporan ini, Emilya dan Herwansyah berusaha mencari bantuan di internal Polri agar bisa lolos dari jerat hukum. Lewat kerabatnya, keduanya diperkenalkan dengan Bambang Kayun.

Pada sekitar Mei 2016, keduanya bertemu Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta. Bambang Kayun pun siap membantu. Tapi meminta imbalan uang dan barang.

Bambang Kayun memberikan saran agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Singkat cerita, Bambang Kayun ditunjuk sebagai personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Bareskrim mengenai laporan terhadap Emilya Said dan Herwansyah.

Tags: Bambang Kayunmain perkaraPejabat Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi
Previous Post

Soal Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Diminta Netral dan Obyektif

Next Post

Potensi Korupsi Tinggi, 65 Persen Pengguna Layanan Pertanahan Gunakan Jasa Kuasa

Next Post
Potensi Korupsi Tinggi, 65 Persen Pengguna Layanan Pertanahan Gunakan Jasa Kuasa

Potensi Korupsi Tinggi, 65 Persen Pengguna Layanan Pertanahan Gunakan Jasa Kuasa

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?