Pejabat Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun diduga meraup puluhan miliar dari main perkara. Salah satu modusnya, membocorkan hasil rapat internal.
Dokumen kesimpulan rapat itu digunakan tersangka kasus pemalsuan surat Emilya Said dan Herwansyah untuk mengajukan gugatan praperadilan. Alhasil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kalah.
“Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,” kata Ketua Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Firli Bahuri dilansir dari rm.id.
Lembaga antirasuah membongkar modus AKBP Bambang Kayun. Perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam sengketa ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Firli menjelaskan Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun itu diduga menerima suap Rp 6 miliar plus 1 mobil mewah dari Emilya Said dan Herwansyah. Selain itu, menerima gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari pihak lain.
Firli menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, ke Bareskrim.
“Dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah,” ujarnya.
Merespons laporan ini, Emilya dan Herwansyah berusaha mencari bantuan di internal Polri agar bisa lolos dari jerat hukum. Lewat kerabatnya, keduanya diperkenalkan dengan Bambang Kayun.
Pada sekitar Mei 2016, keduanya bertemu Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta. Bambang Kayun pun siap membantu. Tapi meminta imbalan uang dan barang.
Bambang Kayun memberikan saran agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Singkat cerita, Bambang Kayun ditunjuk sebagai personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Bareskrim mengenai laporan terhadap Emilya Said dan Herwansyah.