Kurir sabu berinisial USM (35) mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil mengantarkan barang haram sebanyak Rp15 juta per kilonya.
“Sekali mengantarkan satu kilo upahnya Rp15 juta,” kata USM kepada polisi saat di interogasi.
Diketahui, USM menjadi tersangka lantaran terbukti membawa sebanyak 19 paket sabu dengan berat total 19 kilogram di Terminal Kampung Rambutan.
Dikatakan USM, dirinya mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba. “Yang pertama antar satu kilogram, terus yang kedua 2,5 kilogram,” ungkap USM kepada polisi.
Diketahui sebelumnya, sembilan tersangka kasus jaringan narkoba melalu jalur darat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan jaringan narkoba melalui jalur ekspedisi berhasil diamankan polisi.
Ke sembilan tersangka itu yakni USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33) dan FP (31).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 22,3 kilogram dan sabu seberat 22,2 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, “Pengungkapan sabu kurir jaringan Aceh melalui jalur darat bus AKAP tujuan Jakarta dan pengungkapan kiriman ganja dan sabu melalui jalur ekspedisi jaringan Sumatera-Jawa, bekerja sama dengan Bea Cukai Soetta,” kata Yusri dalam konferensi pers, Rabu.
Dikatakan Yusri, dengan barang bukti narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 197.101 jiwa.
“Sementara jika diedarkan dalam pasar gelap, total uang yang diperoleh mencapai Rp22 miliar,” jelas Yusri.
Menurut Yusri, barang haram tersebut rencananya akan mengarah ke daerah Jawa, terutama Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, termasuk Jawa Tengah.
Yusri menjelaskan, pihaknya tak segan menindak tegas para pelaku kejahatan, termasuk para pengedar narkoba.
Sebab sesuai perintah Kapolda, polisi menyatakan akan perang terhadap narkoba dan akan memberantas hingga ke akarnya.
“Sesuai perintah Kapolda Jakarta zero narkoba, kita akan perang terhadap peredaran narkoba di Jakarta,” papar Yusri.
Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Di mana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Yusri.
***