Anton Zares meninggal dunia, karena dikeroyok. AS mengumpulkan teman-temannya dan merencanakan pengeroyokan kepada korban karena Tersangka AS dendam karena istrinya diancam oleh korban.
Peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh tujuh orang di kontrakan korban di Jalan Jatihandap, Mandalajati, Antapani, Kota Bandung, pada Senin (2/1) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Korban meninggal dunia dengan luka parah berupa lebam dan tusukan benda tajam.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengaku belum bisa menyebutkan secara rinci permasalahan antara korban dan tersangka AS. Namun, AS merasa kesal setelah istrinya melapor mendapat ancaman dari korban.
“AS bersama teman-temannya merencanakan dan sepakat untuk melakukan penyerangan. Di kontrakan, korban saat itu bersama satu temannya. Korban Anton meninggal dunia, sedangkan temannya mengalami luka,” ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/1).
“Awalnya ada 15 orang yang mau ikut (melakukan penganiayaan), tapi akhirnya hanya tujuh orang yang ikut. Ini sifatnya motif sangat pribadi, memang awalnya istri tersangka itu diancam oleh korban di waktu sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya (tersangka),” Aswin melanjutkan.
Penyelidikan pun dilakukan dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya. Akhirnya, lima orang tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Mereka ditangkap di Kawasan Sumedang. Satu orang di antaranya harus mendapatkan tindakan tegas berupa tembakan di kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Para tersangka diketahui berinisial DRV alias Ikok, AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AI alias Empang. Mereka terlibat langsung dalam pemukulan hingga penusukan benda tajam yang sudah dipersiapkan.
“Lima tersangka ditangkap di Sumedang, sekarang sudah kita tahan di Polrestabes Bandung, Satu orang kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian dua tersangka lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Aswin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (sumber-Merdeka.com)