News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Buntut Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro Akan Hadapi Vonis Hari Ini

Rizka by Rizka
5 January 2023
in Crime, News
0
Buntut Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro Akan Hadapi Vonis Hari Ini
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro bakal segera berakhir.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atau Bentjok pada Kamis (5/1). Bentjok kali ini terjerat kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Melansir republika.co.id, sidang ini rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta Pusat. Persidangan ini telah memakan waktu lebih dari 500 hari.

“5 Januari 2023. Agenda pembacaan vonis,” tulis informasi sidang di situs resmi PN Tipikor Jakpus, Rabu (4/1).

Kasus korupsi PT Asabri bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bentjok dengan hukuman mati. JPU menilai Bentjok terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 22,7 triliun dalam kasus PT Asabri.

JPU menuntut Bentjok bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6,481 triliun,” ujar JPU.

Bentjok juga dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dasar itu, JPU menuntut Bentjok dengan pidana uang pengganti Rp 5,7 triliun. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tercatat, Bentjok sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Tags: ASABRIBenny Tjokrosaputrokasus dugaan korupsipengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Previous Post

Dalam 24 Jam Satrekrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Curat di Kawasan Dompak

Next Post

244 Kasus Mafia Tanah dalam 4 Tahun Terakhir Berhasil Diungkap KPK

Next Post
244 Kasus Mafia Tanah dalam 4 Tahun Terakhir Berhasil Diungkap KPK

244 Kasus Mafia Tanah dalam 4 Tahun Terakhir Berhasil Diungkap KPK

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?