Bocah perempuan OV (14) dirudapaksa tiga laki-laki di Tulang Bawang Barat, Lampung. Ketiga orang terduga pelaku itu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 2 Januari 2023.
“Pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20). Ketiga pelaku tersebut merupakan wargaTiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Kejadian pemerkosaan berawal pada Kamis (8/12) sekira pukul 23.00 WIB, di kediaman terlapor WL yang beralamat di Jalan Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumi Jajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Diduga telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor WL dan kawan-kawan terhadap korban OV. Peristiwa bermula sekira jam 18.30 WIB, korban disusul oleh rekan korban Ayu di kediaman korban alamat Tiyuh Tiyuh Daya Murni Rt/Rw 002/003 Kecamayan Tumi Jajar, Kabupatan Tulang Bawang Barat,” jelasnya.
Saat itu, korban dijemput dengan tujuan untuk menemani Ayu untuk mengantarkan paket COD. Namun, apa yang dikatakannya itu tidak benar.
“Justru korban dibawa oleh saudari Ayu menuju ke rumah terlapor WL. Sesampainya di rumah terlapor sudah ada 5 orang laki-laki yang menunggu. Sesampainya di rumah terlapor, saudari Ayu masuk ke dalam kamar bersama 2 orang laki-laki yang tidak dikenal,” paparnya.
“Kemudian korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh 3 orang laki-laki yang salah satunya diketahui bernama WL, sedangkan 2 orang lainnya tidak dikenal. Lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangannya,” sambungnya.
Sedangkan, dua orang lainnya membuka pakaian korban. Ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu, korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.
Atas laporan itulah, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara estafet.
“Dia mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama TB dan FD terhadap korban OV,” ucapnya.
Selanjutnya, tim unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan Kepala Tiyuh Gunung Menanti. Hasilnya, dua terlapor lainnya yakni TB dan FD diserahkan ke polisi. Mereka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban.
“Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)