Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku lembaga antikorupsi sempat melakukan kajian untuk dapat meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Namun, pihak KPK menegaskan, kajian itu tidak terkait dengan kasus apa pun, termasuk Formula E.
“Betul bahwa ada kajian di internal KPK terkait dengan Pasal 44 (UU KPK) ini yang juga diskusi cukup lama sebenarnya. Jadi, tidak terkait dengan perkara apa pun, termasuk perkara Formula E tentunya jadi tidak ada kaitannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari republika.co.id, Rabu (4/1).
Ali mengatakan, kajian tersebut saat ini masih menjadi bahan diskusi internal dan belum dipraktikkan pada penanganan kasus di KPK.
“Itu kan bahan diskusi internal, jadi masih sebatas diskusi belum diterapkan dalam praktik penanganan perkara di KPK. Apalagi kemudian dikaitkan dengan Formula E, saya kira kami sangat menyayangkan itu,” ujar Ali.
Ia pun menyatakan, saat ini penanganan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih dalam tahap penyelidikan.
“Formula E saat ini masih dalam proses penyelidikan jadi belum pada proses proses penyidikan, karena kami sekali lagi kami profesional menangani perkara ini,” ujarnya pula.
Sebelumnya, KPK menyebut gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK itu dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan juga dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK.
Pengayaan ide itu dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan.
“Ini merupakan tradisi baik untuk menjawab tantangan kebutuhan penafsiran maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU, sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman,” ujar Ali, Senin (2/1).
Oleh karena itu, KPK menilai ide dan inovasi itu menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK.