News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru saat Jalani Sidang Sebagai Terdakwa

Rizka by Rizka
5 January 2023
in National, News
0
Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru saat Jalani Sidang Sebagai Terdakwa
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer memeluk orangtuanya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Melansir Suara.com, momen itu terjadi sekitar pukul 10.05 WIB. Kedua orang tua Richard tampak duduk di barisan depan ruang persidangan.

Orang tua Richard terlihat menunggu kedatangan anaknya. Ketika Richard mulai memasuki ruang sidang, dia langsung memeluk erat ayah dan ibunya. Setelahnya, Richard lalu duduk di kursi terdakwa. Hingga kini persidangan masih berlangsung.

Diketahui, Richard diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1) hari ini.

Dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB.

“Pemeriksaan terdakwa,” demikian tulis situs SIPP.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy memastikan kliennya akan menyampaikan keterangan yang koperatif selama diperiksa sebagai terdakwa.

“Sebagai justice collaborator, Bharada E akan koperatif menjalani persidangan hari ini,” jelas Ronny, Kamis (5/1).

Sejauh ini, tercatat kubu Richard sudah menghadirkan beberapa saksi meringankan yakni ahli hukum Pidana Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kemudian, Saksi ahli psikolog klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian ahli filsafat Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: Brigadir JpersidanganTerdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat
Previous Post

Masyarakat Anti Korupsi Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Hakim di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Next Post

Salah Satu Kota di Prancis Mengubah Namanya Demi Sebuah “Kesetaraan”

Next Post
Salah Satu Kota di Prancis Mengubah Namanya Demi Sebuah “Kesetaraan”

Salah Satu Kota di Prancis Mengubah Namanya Demi Sebuah "Kesetaraan"

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?