Oknum guru honorer berinisial O (29) warga Aceh Besar tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat ini dilakukan di salah satu ruangan sekolah di kawasan itu.
Melansir viva.co.id, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang bekerja sebagai honorer di sekolah tersebut mengajak korban untuk ikut bersamanya.
Setelah melihat sekolah sudah sepi, lalu pelaku membawa korban ke salah satu ruangan kosong. Disana, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong,” kata Fadillah, Jumat, (6/1).
Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukan kepada siapa-siapa terutama kepada ibu korban.
Hanya saja perbuatan OJI kembali terulang, untuk yang kedua kali ia melakukan perbuatan itu di rumahnya. Di sana, korban yang sudah tidak tahan lagi, lalu menceritakan perbuatan sang ayah tirinya ke ibu kandungnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan hal itu, langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kantor polisi.
“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polisi,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.
“Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja, setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya,” ujar Fadillah.
OJI bakal dijerat dengan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.