News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jual Tanah Aset Desa, Kades dan Mantan Kades Diamankan Polda Jabar. Kerugian Negara Capai Rp 30 Miliar

Almi Fitri by Almi Fitri
6 January 2023
in Crime, News
0
Bikin Rusuh saat Perayaan Natal, Enam Pemuda Diamankan Polda Sumsel
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jual tanah aset desa seluas 4,7 hektare hingga merugikan negara sebesar Rp30 miliar. Diktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap kepala desa (kades) serta mantan kades Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arif Rahman mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka, yakni MS selaku mantan Kades Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY selaku Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH selaku pihak ahli waris fiktif tanah itu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan penyidikan secara mendalam dan komperhensif di dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa,” kata Arif di Bandung, dilansir Antara, Kamis (5/1).

Dia menjelaskan, MS dan AY diduga telah bersekongkol sejak tahun 2005 untuk menyerahkan aset tanah desa itu kepada ahli waris yakni DSH melalui surat perjanjian. Kemudian proses penyerahan aset itu ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya saat AS menjabat sebagai kepala desa pada 2014.

Dia mengatakan, para tersangka yakni MS, AY, dan AS, mencoret tanah aset desa itu hingga seolah-olah hingga menjadi milik ahli waris. Kemudian, kata dia, ahli waris itu menjual tanah tersebut ke sejumlah pihak yang tidak mengetahui asal-usul tanah itu.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi 25 orang, termasuk ahli yang dibutuhkan untuk diminta opini nya terkait konstruksi kasus itu,” tutur Arif.

Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibatnya para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Guru Rebana Diduga Cabuli 4 Anak Murid di Batang Jawa Tengah

Next Post

Mandi Hujan, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan

Next Post
Seorang Meninggal saat Empat Pekerja Tertimbun Longsor di Sleman, Seorang masih Dicari

Mandi Hujan, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?