Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memandang Joko Widodo bukanlah Presiden RI. Jokowi dipandangnya sebagai raja.
Gelar ini diberikan usai penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dikutip dari kompas.tv, Senin, 2 Januari 2022.
“Tidak bisa subjektivitas presiden dijadikan dasar dalam bertindak, itu jadinya seperti titah raja, bukan seperti dalam negara hukum,” sebutnya.
Undang-Undang Cipta Kerja dianggapnya memiliki daya rusak yang luar biasa.
Terutama akan berdampak pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi.
Tak hanya itu, UU ini juga memiliki praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yaitu legislatif serta yudikatif.
Hal tersebut menurutnya dapat menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.
“Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden,” ujarnya.
Secara teori Perppu sifatnya seperti itu karena ada pembatasan seperti harus ada hal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan aturan tersebut.
“Makanya ada pembatasan-pembatasan tentang ‘hal ihwal kegentingan memaksa’, tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang,” sebutnya.