Baru-baru ini kasus keracunan Chiki Ngebul nitrogen cair hangat diperbincangkan. Terkait dengan kasus keracunan Chiki Ngebul tersebut, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes meminta dan menghimbau kepada seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Rumah Sakit untuk segera melaporkan.
Hal ini tetuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 perihal Pelaporan Peningkatan Kasus dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan, tertanggal 5 Januari 2023.
SE pelaporan kasus keracunan chiki ngebul nitrogen cair diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Republik Indonesia, Yuli Astuti Saripawan.
“Sehubungan dengan surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan nomor SR.01.07/III.5/67/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan,” tulis salinan SE tersebut, sebagaimana dilansir dari tvonenews.com, Minggu (8/1).
“Terkait hal tersebut kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul,” tambah SE itu.
Meski demikian, Kemenkes menegaskan keracunan nitrogen cair bukan dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Namun, hal ini perlu pemantauan.
“Kami sampaikan bahwasanya tidak terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), hanya terjadi peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair yang bersifat lokal,” jelasnya.
“Namun demikian, jika terjadi kejadian serupa di tempat lain, tetap perlu melaporkan dan memantau serta berkoordinasi penanganannya di lapangan,” sambungnya.