Sawit Watch mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
PTUN melalui putusan perkara nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2022 menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, dengan pertimbangan beberapa alasan.
Pertama, objek gugatan penggugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek sengketa dalam Kompetensi Absolut Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kedua, objek Gugatan tidak termasuk kualifikasi keputusan tata usaha negara yang mencakup tindakan faktual (tindakan Administrasi Pemerintahan)
Dan ketiga, objek gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadili perkara (Kompetensi Absolut).
Melansir tribunnews.com, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan, pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta dan didukung oleh aliansi masyarakat sipil yakni ELSAM, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan WALHI Nasional.
Ia melanjutkan, bahwa putusan atas gugatan yang diajukan tersebut tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara sehingga gugatan penggugat tersebut tidak dapat diterima adalah keliru dan salah.
“Kekeliruan Hakim menyimpulkan tentang objek gugatan ini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan,” ucap Achmad, Kamis (9/1).
“Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia lebih besar lagi,” sambungnya.