Polisi merilis kasus MR (45), pria yang membakar hidup-hidup mantan istrinya, D (39), dan temannya, S (40), di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1) malam.
Melansir news.detik.com, di Polsek Penjaringan, Senin (9/1), tersangka MR dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Ia digiring sejumlah polisi ke lokasi jumpa pers. MR hanya tertunduk saat digiring polisi. Ia terlihat berbaju tahanan dan tangan diborgol.
Kasus pembakaran dua orang yang menewaskan salah satunya, di Jalan Fajar Terusan, Pademangan, Jakarta Utara, terungkap sudah. Pelaku adalah mantan suami korban perempuan berinisial D.
Tersangka berinisial MR tega membakar mantan istri lantaran cemburu buta. MR tak terima mantan istri jalan bareng dengan korban S.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (4/1) malam lalu. Pada Jumat (6/1) kemarin, tersangka MR akhirnya ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
“Baru saja pelaku ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara. Sudah tertangkap sekitar 1 jam yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (6/1).