Tujuh orang Pekerja Tambang Emas Tanpa Izin (Peti), diringkus tim Satreskrim Polres Merangin pada Jumat (6/1) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.
Barang bukti yang diamankan yaitu alat dompeng, karpet merah, dulang, engkol mesin diesel, dan satu buah cangkang. Serta nama tersangka Subakin, Sundoyo, Parto, Jasmani, Lio Putra Kuswanto, Nurman dan Samiran.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan bahwa benar telah ada penangkapan tujuh orang pekerja Peti di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
“Kita mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambang emas tanpa izin, kita langsung ke lokasi tersebut,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Pada Minggu (08/01).
“Dari informasi tersebut ternyata memang benar adanya, terdapat kegiatan aktivitas Petiā€¯tambahnya.
Menurut dia, para pelaku saat melakukan aktivitas tersebut menggunakan alat berupa mesin diesel atau dompeng. “Akhirnya para pelaku beserta barang bukti diamankan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lumbrian menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, pada pelaku Peti langsung berhamburan melarikan diri. “Ada beberapa yang melarikan diri saat digrebek. Namun, 7 orang berhasil diamankan dan 3 alat mesin dompeng juga diamankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
(sumber-Merdeka.com)