Kepala Desa dilaporkan ke polisi oleh kelompok tani yang ada di Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Laporan terkait dugaan pencurian dan korupsi.
Kasus ini dipicu penarikan bantuan alat pertanian berupa traktor oleh orang-orang yang diduga suruhan sang kades. Menurut kuasa hukum Kelompok Tani Podo Rukun 01, Karuniawan, traktor senilai sekitar Rp25 juta itu, merupakan bantuan hibah dari Pemkab Jember tahun anggaran 2021.
“Kami mengadukan bahwa aset mereka diambil paksa oleh pihak yang diduga kepala desa Balung Kidul. Aset itu adalah kendaraan roda tiga yang didapatkan secara hibah dari Pemkab Jember,” ujar Karuniawan, usai membuat laporan ke Polres Jember pada Senin (9/1).
Karuniawan mengklaim, pengambilan paksa itu sebagai perbuatan melawan hukum. “Karena klien kami memiliki bukti berupa BPKB atas nama Kelompok Tani Podo Rukun 01 Balung Kidul,” tutur pengacara alumnus FH Universitas Jember ini.
Selain traktor, Kelompok Tani Podo Rukun 01 juga mengklaim bantuan hibah lain berupa 20 ekor sapi juga diambil paksa. Nilai setiap ekor sapi diperkirakan di kisaran Rp10 juta.
“Namun untuk sementara ini, fokus laporan kami pada mesin traktor,” imbuh Karuniawan.
Menurutnya, sesuai UU, kelompok tani bersifat independen termasuk dari kekuasaan kepala desa.
Atas dugaan pengambilan paksa tersebut, Kelompok Tani Podo Rukun 01 melaporkan sang kades dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 3 UU Tipikor tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Karena aset tersebut berasal dari hibah APBD 2021 yang merupakan uang negara,” papar Karuniawan.
Penjelasan Kepala Desa
Dikonfirmasi terpisah, Kades Balung Kidul, Samsul membenarkan memerintahkan perangkat desa untuk menarik traktor. Namun hal itu didasari karena adanya konflik di organisasi Kelompok Tani Podo Rukun 01.
“Saya selaku kades, berposisi sebagai pembina. Lalu ada agenda reshuffle. Saya menugaskan perangkat untuk mengadakan rapat pergantian pengurus. Dan setelah disepakati, saya perintahkan untuk mengamankan traktor tersebut,” tutur Samsul.
Hingga kini, traktor tersebut berada di kantor Desa Balung Kidul. Samsul menuding, pengurus lama yang kemudian ia ganti, telah bertindak tidak adil terhadap para anggota kelompok tani.
“Seolah bantuan itu milik pengurus sendiri,” ujar kades dua periode ini.
Selain traktor, Kelompok Tani Podo Rukun 01 Desa Balung Kidul juga mendapatkan bantuan 100 ekor sapi yang setiap ekornya bernilai sekitar Rp 10 juta.
“Ada ketidaktransparanan dan kecemburuan sosial dalam pengelolaan bantuan sapi yang diberikan oleh Pemkab Jember kepada pengurus Kelompok Tani yang lama,” pungkas Samsul. (sumber-Merdeka.com)