Pada 11 Desember 2022 lalu Pemerintah Kota Depok berupaya memusnahkan bangunan SDN Pondok Cina 1 dengan mengerahkan ratusan aparatnya.
Tidak terima dengan pemusnahan itu, orangtua murid SDN Pondok Cina 1 melayangkan gugutan administratif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Senin (9/12). Mereka menggugat atas kebijakan Wali Kota Depok, Mohammad Idris atas pemusnahan SDN Pondok Cina 1 yang dianggap sewenang-sewenang.
“Orangtua murid layangkan keberatan administratif atas tindakan Wali Kota Depok yang berupaya memusnahkan SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang,” kata Kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo dilansir dari megapolitan.kompas.com, Senin (9/1).
Dalam kebijakan itu, Idris sebelumnya telah mengeluarkan surat bernomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022 tentang persetujuan pengalihan status lahan SDN Pondok Cina 1 dari tempat pendidikan menjadi masjid raya Depok.
Kemudian, surat Wali Kota Depok nomor 953/608-BKD tertanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1. Padahal, kata Francine, hal itu belum mendapatkan persetujuan dari para orangtua murid SDN Pondok Cina 1.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Kota Depok menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa per tanggal 14 November 2022 kegiatan belajar murid-murid SDN Pondok Cina 1 dipindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.
“Artinya, kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1 terhenti tanggal 14 November 2022 sampai 13 Desember 2022 dan para murid yang bertahan diajar oleh relawan, kecuali pada periode ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tanggal 5-9 Desember 2022,” kata Francine.
Berdasar hal itu, orangtua murid bersama tim advokasi melayangkan surat keberatan administratif kepada Idris. Dalam surat keberatan itu, orangtua murid menyampaikan lima tuntutan atas polemik SDN Pondok Cina 1.
Pada poin pertama, Wali Kota Depok diminta untuk membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya.