Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Saiful Milah meminta Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Apalagi kasus ini melibatkan ayah tiri dan sudah dilaporkan satu tahun lalu.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan.
Saiful Milah mengaku mendapat aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel bahwa terdapat warga Kota Tangerang Selatan yang dicabuli di Kota Tangerang.
“Nah disana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya warga Tangsel tapi kejadiannya di Kota Tangerang dalam posisi ini minta dorong dari dewan. Untuk kawal kasus ini karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur,” ujarnya, Selasa.
Kata Saiful korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun.
Dia yang masih berstatus sebagai siswi SMP dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 10 kali dan kini mengalami trauma. “Dari pengakuannya sudah 10 kali,” katanya.
Diungkapkan Saiful, TKP itu di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang yang tak lain milik ayah tirinya. Selain itu, tindakan pelaku kepada korban juga sempat terjadi di Hotel.
Saiful menyebut P2TP2A Kota Tangsel telah melakukan berbagai upaya dalam pendampingan. Mulai pendamping psikologi, pemulihan trauma, hingga pendampingan hukum.
Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman untuk didampingi.
“Selama ini pendamping psikologi, trauma healing sudah dari Tangsel termasuk pelaporan ke Polres,” jelasnya.
P2TP2A Kota Tangsel kata Saiful juga telah mengumpulkan bukti seperti hasil visum dan psikologi korban. Hasilnya menunjukkan korban memang menjadi korban pencabulan.
“Semua komplit sesuai (hasil visum, hasil psikologi dan bukti lainya) dari psikologi runtutan ceritanya (kronologi) juga sudah,” katanya.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
***