Dilaporkan sejak 2015, Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria bernama Sanusi. Ia ditangkap diduga atas tindak kejahatan penggelapan uang senilai Rp 6,3 miliar milik seorang investor ketika ia menjabat sebagai direktur di PT Sanria Jaya Abadi.
“Investornya Iskandar sebagai pelapor, ia melaporkan pelaku yang merupakan Direktur PT Sanria Jaya Abadi terkait penggelapan uang modal usaha sebesar Rp 6,53 miliar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho, Selasa (10/1/2023).
Menurut Ridho, laporan tersebut sudah masuk sejak tahun 2015 lalu. Dalam perkara itu, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka namun mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.
Sementara, pada tanggal 15 Oktober 2022 lalu keberadaan Sanusi berhasil terdeteksi. Ia berada di kediamannya di kawasan Jakarta. Ia pun dijemput paksa oleh petugas dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan. “Saat ini sudah kita tahan, dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Lakukan Praperadilan
Sanusi melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Termohon dalam pra peradilan tersebut adalah Polsek Sekupang dan Kejaksaan Negeri Batam.
Kuasa hukum menilai penahanan Sanusi tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun, Praperadilan yang diajukan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam. (sumber-Batamnews.com)