News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tunggu Berkas Resmi dari MA Terkait Vonis Mati Herry Wirawan

Rizka by Rizka
11 January 2023
in National, News
0
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tunggu Berkas Resmi dari MA Terkait Vonis Mati Herry Wirawan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunggu berkas putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara asusila santri untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan yang tetap divonis hukuman mati.

Melansir tvonenews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana mengaku belum menerima putusan resmi dari MA, sehingga pihaknya baru akan mempelajari terkait amar putusan, dan melaksanakan eksekusinya setelah menerima putusan resmi dari MA.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MA, namun sampai saat ini kami belum menerima putusan resminya, dengan dasar itulah kami tetap mendasarkan pada putusan pengadilan tinggi tersebut, yang pada saat itu putusannya hampir sama dengan MA,” terang Asep dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian PPPA, (10/1).

Dalam rapat koordinasi tersebut, dia menjelaskan beberapa poin dalam putusan tersebut.

“Diantaranya, pada penetapan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban yang diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing, dan selanjutnya dapat dilakukan evaluasi secara berkala,” papar Asep.

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, sejauh ini Negara baru menyita sebuah kendaraan sepeda motor dan fotokopi STNK, KTP, dan beberapa sarung. Melihat jumlah nilainya yang kecil, Asep menyebut, pihaknya meminta hakim untuk memerintahkan perampasan aset milik terdakwa.

“Kami tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada dasar dari pengadilan. Namun berdasarkan informasi, terdakwa memiliki lahan tanah dan bangunan. Meski memang belum jelas, kami mohon ini dikabulkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak terkait membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) untuk mengawal dan memastikan vonis hukuman mati pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung yaitu Herry Wirawan (HW).

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menuturkan bahwa sinergi dan kerja bersama dari lintas sektor akan sangat penting dilakukan dalam penanganan perkara ini.

Tags: berkas putusan kasasiHerry WirawanKejaksaan Tinggi Jawa Barat
Previous Post

Menghilang Selama 3 Bulan, Jasad Gadis Cantik Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah, Diduga Jadi Korban Seorang Pedofilia

Next Post

Tidak Sama! Ini Perbedaan Billboard Lagu dan Billboard Iklan

Next Post
Tidak Sama! Ini Perbedaan Billboard Lagu dan Billboard Iklan

Tidak Sama! Ini Perbedaan Billboard Lagu dan Billboard Iklan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?