News24xx.com – Komnas Perempuan mengungkapkan statistik yang memberatkan tentang kekerasan seksual di negara ini, dalam upaya untuk menekan legislator untuk meloloskan RUU yang akan memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap perempuan di Indonesia.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani usai berdiskusi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyebutkan, banyak perempuan Indonesia yang telah menjadi korban kekerasan seksual.
“Hingga 2019, data yang dikumpulkan Komnas Perempuan menunjukkan setidaknya tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap dua jam di Indonesia. Itu hanya dari kasus yang dilaporkan, dan kami tahu begitu banyak wanita yang tidak melaporkan kasus mereka,” kata Andy.
Andy mencatat dari kasus pemerkosaan yang dilaporkan hanya sekitar 30 persen yang diproses oleh polisi karena batasan hukum Indonesia tentang tindakan apa yang merupakan kekerasan seksual.
Aktivis hak-hak perempuan telah lama mendorong pengesahan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), yang telah berada di limbo parlemen selama bertahun-tahun di tengah tentangan dari partai-partai konservatif yang salah berpendapat bahwa RUU itu akan mempromosikan pergaulan bebas dan nilai-nilai seks liberal.
Tahun lalu, RUU tersebut direvisi menjadi RUU Kejahatan Seksual (RUU TPKS), yang hanya memiliki empat kategori kekerasan seksual dibandingkan pendahulunya yang sembilan. Di antara emisi penting adalah kehamilan paksa, aborsi paksa, dan prostitusi paksa.
Bagaimanapun, Puan mengatakan DPR akan memasukkan RUU TPKS ke dalam daftar RUU prioritas untuk dibahas dan disahkan tahun ini.