Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer ditunda hingga pekan depan. Jaksa beralasan penundandaan tersebut lantaran Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
“Izin Majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan keterangan Putri Candrawathi yang sedia hari ini diperiksa. Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan sidang satu minggu,” ujar Jaksa dilansir dari nasional.kompas.com, Rabu (11/1).
Hakim kemudian menanyakan bagaimana pertimbangan dari sisi terdakwa Richard Eliezer.
Penasehat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan tidak keberatan dengan penundaan tersebut.
“Terimakasih Majelis, kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ronny.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa kemudian memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut dan memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa.
“Majelis memberikan waktu satu minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain,” ujar Hakim.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.