Seorang aktris peran berinisial SA diduga menipu puluhan korban melalui investasi bodong. Salah satu korban, seorang wartawan bernama Shafinaz Nachiar (26), mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami semua korban mencapai Rp 1 miliar.
Adapun total 30 orang menjadi korban dari investasi ini. Sedangkan Shafinaz mengaku, mengalami kerugian sampai Rp400 juta. Dia juga sudah melakukan pelaporan kepada polisi sejak April 2022 lalu.
“Aku gak mau dia bebas, tetap bisa senang-senang. Aku gak ikhlas. Aku (rugi) sampai Rp400 juta-an,” ujar Shafinaz dilansir dari idntimes.com, Rabu (11/1).
Pengacara Shafinaz, Hendrick Daud Sinaga, mengatakan, sudah ada upaya mediasi yang dilakukan polisi. Namun, upaya ini gagal dan tidak menemukan titik terang. SA juga tidak bersikap terbuka saat mediasi.
“Jadi mediasi tadi itu buntu dan belum ada titik terangnya. Dibilang mediasi gagal, mungkin lebih tepatnya tidak menemukan keterbukaan,” ujar Hendrick.
Kegagalan mediasi ini mengakibatkan Shafinaz melaporkan hal ini ke polisi dengan menyertakan bukti-bukti. Salah satu buktinya adalah mutasi rekening Shafinaz, plus bukti percakapan, dan unggahan Instagram story.
“Bukti yang dibawa salah satunya mutasi rekening karena klien saya, Shafinaz, mentransfer uang kurang lebih Rp402 juta ke rekening SA sebagai terlapor,” tutur Hendrick.
Shafinaz sudah membuat laporan mengenai hal ini ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 2022. Dia menyebutkan, total korban artis SA mencapai 30 orang dengan kerugian total hingga Rp1 miliar.
Laporan Shafinaz terdaftar dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022. Shafinaz melaporkan artis berinisial SA terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.