Diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pemandu Lagu (PL) atau pemandu karaoke (PK), seorang pengelola Karaoke Rinjani di Alaska, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial M (29) harus berurusan dengan polisi.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis, 12/01/2023.
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku warga Magelang tersebut diamankan, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas pelaku, yang memperkerjakan anak di bawah umur sebagai PL atau PK.
“Pada saat penangkapani ada empat orang anak perempuan dengan inisial RDM, AU, RT dan PS yang dipekerjakan oleh tersangka sebagai PL atau PK. Dua diantaranya sedang melayani tamu atau pelanggan karaoke di dalam room,” jelas AKP. Daniel.
Dari keterangan tersangka, meski sudah mengetahui jika empat anak tersebut masih dibawah umur, namun tetap dipekerjakan sebagai PL (Pemandu Lagu) atau PK (Pemandu Karaoke).
“Pelaku mengetahui kalau anak – anak itu di bawah umur, karena keempatnya belum mempunyai KTP,” ujar Kasatreskrim.
AKP Daniel mengungkapkan, dalam melakukan bisnis tersebut, tersangka mendapatkan imbalan yang bervariasi. Yaitu Rp 50 ribu dari korban setiap melayani tamu atau pelanggan.
“Dari penyewaan room karaoke, tersangka juga mendapatkan hasil sebesar Rp 50 ribu per jam. Keempat korban disuruh melayani tamu untuk berkaraoke dan minum minuman keras,” ungkapnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni alat untuk berkaraoke, satu buah handphone, satu botol minuman keras dan satu bendel nota pembayaran.
Kini pelaku meringkuk di jeruji tahanan Mapolres Kendal dan diancam hukuman selama-lamanya sepuluh tahun penjara. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Daniel.