Sebuah organisasi hak-hak binatang mendesak pihak berwenang Indonesia untuk campur tangan dalam kasus “kejahatan satwa liar yang serius” dalam penjualan bayi primata yang sedang berlangsung di Pasar Burung Satria di Denpasar.
Kera ekor panjang yang didatangkan dari pulau Sumatera dijual secara terbuka setiap bulan di Satria, menurut Jaringan Bantuan Hewan Jakarta (JAAN).
“Di Bali, banyak primata yang dijual secara terbuka di Pasar Satria,” tulis JAAN dalam keterangannya.
“Semua laporan kami kepada pihak berwenang yang meminta intervensi tetap tidak ditanggapi.”
Organisasi itu mengatakan banyak turis dan pengunjung akhirnya membeli monyet karena kasihan, tetapi kebanyakan tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan mereka setelah itu. JAAN menambahkan bahwa meskipun kera ekor panjang diakui sebagai spesies yang “rentan” secara internasional, mereka belum mendapat perlindungan di Indonesia.
Menjual bayi primata di pasar jenis ini, JAAN menjelaskan, merupakan pelanggaran terhadap peraturan Indonesia yang ada, termasuk Pasal 302 tentang penganiayaan hewan berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2019.
Dalam dua bulan terakhir, JAAN mengatakan pihak berwenang Indonesia menyita 36 bayi primata yang sedang dalam perjalanan untuk dikirim ke Jawa dan Bali, yang menggambarkan “seberapa besar masalahnya.”
“Kekejaman ini harus dihentikan dan kami meminta intervensi serius dari pemerintah Bali untuk melindungi primata dan satwa liar Indonesia,” tulis JAAN.