Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan trading Binary Option (Binomo). Vonis itu, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani lima tahun masa kurungan. Rudiyanto Pey merupakan calon mertua Indra Kenz.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, membenarkan putusan vonis Majelis Hakim PN Tangerang, terhadap calon mertua dari Indra Kenz pada sidang yang dilaksanakan Rabu (1/1), pukul 16.30 WIB itu.
“Iya betul pembacaan putusan terhadap terdakwa Rudiyanto Pey, dengan vonis empat tahun. Sementara tuntutannya lima tahun,” terang Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, dikonfirmasi, Kamis (12/1).
Arief mengungkap alasan vonis terhadap Rudiyanto Pey lebih rendah dari tuntutan. Menurutnya karena Rudiyanto Pey dinilai belum menikmati hasil perbuatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” terang Arief.
Arief menyebutkan, dalam perkara lanjutan sidang Binomo dengan terdakwa calon mertua Indra Kenz, majelis hakim menyita satu jam tangan mewah seharga Rp25 miliar yang dikuasai terdakwa Rudiyanto Pey, untuk dikembalikan ke para korban.
“Barang butki berupa jam tangan senilai Rp25 Miliar. Dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban,”ungak Arief. (sumber_Merdeka.com)