News24xx.com – Seorang anak dibawah umur maling HP buat kebutuhan keseharian di di Warung Sate Cikunir.
Dilansir dari PosKota, usai mendapatkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bekasi Selatan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit HP di warung sate H Widodo, yang terletak di Raya Cikunir no 54, Jakamulya, Bekasi Selatan, pada Minggu, (08/01/2023) lalu.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Mastur Situmorang. Pelaku tersebut, berinisial AL. “Pelaku berinisial AL dan diamankan pada Selasa (10/01/2023) pagi , sekitar pukul 14.00 WIB.” tegas Iptu Mastur Situmorang.
Masih dengan Iptu Mastur Situmorang, pelaku yang terekam kamera pengawas CCTV di Warung Sate tersebut masih berusia dibawah umur.
“Pelaku ini setelah kami periksa, usia masih dibawah umur, sekitar 16 tahun,” Ucapnya
Adapun unit handphone yang diketahui bermerk Iphone dengan kisaran harga Rp5 juta tersebut, sempat dijual.
Dalam pemeriksaannya, hasil penjualan handphone tersebut, untuk keperluan sehari-hari. Namun ia tidak merinci besaran uang, yang pelaku terima dari menjual barang curiannya itu.
“Telepon genggam sersebut sempat dijual oleh pelaku dan hasilnya buat kehidupan sehari – hari,” ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku yang masih dibawah umur itu, disangkakan oleh pihak berwajib dengan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.