Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2021 ditahan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka tersebut pada Kamis (12/1).
“Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari nasional.kompas.com, Jumat (13/1).
Para tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna (AW); Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar (SCW); dan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Selain itu, satu tersangka lain yang merupakan warga negara Amerika Serikat adalah Thomas Van Der Heyden (TVH).
“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum,” ujar Ketut.
Ketut mengungkapkan, penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Namun, ternyata satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1.
“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ketut.
Diberitakan sebelumya, perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp 453.094.059.540,68.