News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Buntut Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Akan Ajukan Banding

Rizka by Rizka
13 January 2023
in National, News
0
Buntut Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Akan Ajukan Banding
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan langkah hukum banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro. Hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar Ketut dilansir dari nasional.kompas.com, Jumat (13/1).

Menurut Ketut, tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan perbuatan Benny Tjokrosaputro. Sebab, Benny Tjokoro telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro juga merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan telah mendapat vonis penjara seumur hidup.

Kendati demikian, Ketut menilai vonis hukuman nihil kepada Benny Tjokro di kasus Asabri kurang tepat karena Majelis Hakim menyebut Benny Tjokro terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

“Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun,” kata Ketut.

Menurutnya, meski vonis hukuman mati terhadap Benny sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Tetapi masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, vonis nihil dijatuhkan kepada Benny Tjokrosaputro lantaran mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1).

Selain vonis nihil, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun. Padahal, Benny sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Agunglangkah hukum Bandingvonis nihil Benny Tjokrosaputro
Previous Post

Aduh! Korban Ciki Ngebul Bertambah 1 Orang, Begini Kondisinya

Next Post

Enggak Ada Kapoknya, Revaldo Ketangkep Lagi Pakai Narkoba

Next Post
Enggak Ada Kapoknya, Revaldo Ketangkep Lagi Pakai Narkoba

Enggak Ada Kapoknya, Revaldo Ketangkep Lagi Pakai Narkoba

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?