Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan langkah hukum banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro. Hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
“Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar Ketut dilansir dari nasional.kompas.com, Jumat (13/1).
Menurut Ketut, tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan perbuatan Benny Tjokrosaputro. Sebab, Benny Tjokoro telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro juga merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan telah mendapat vonis penjara seumur hidup.
Kendati demikian, Ketut menilai vonis hukuman nihil kepada Benny Tjokro di kasus Asabri kurang tepat karena Majelis Hakim menyebut Benny Tjokro terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
“Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun,” kata Ketut.
Menurutnya, meski vonis hukuman mati terhadap Benny sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Tetapi masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
“Bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, vonis nihil dijatuhkan kepada Benny Tjokrosaputro lantaran mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1).
Selain vonis nihil, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun. Padahal, Benny sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).