News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

PNS Kejaksaan Batal Divonis 13 Tahun Penjara di PT, Pasalnya Memiliki Ganguan Kejiwaan

Almi Fitri by Almi Fitri
13 January 2023
in Crime, News
0
Malam Tahun Baru, Tujuh Tahanan Polres Pasuruan Kabur dengan Membobol Ventilasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jupperlius, batal menjalani hukuman 13 tahun penjara karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Putusan itu ditolak jaksa dan segera mengajukan proses hukum lebih tinggi, terdakwa didakwa memiliki 490,16 gram sabu.

Hal itu terungkap dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Majelis hakim menerima banding terdakwa dan membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya.

Dalam amar putusan Nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, majelis hakim yang diketuai Mahyuti memutus terdakwa tidak dapat dipidana karena mengidap gangguan kejiwaan.

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” begitu kutipan hakim yang termuat dalam putusan, Kamis (12/1).

Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel akan mengajukan kasasi. Putusan banding PT Palembang tak dapat diterima karena tidak berkeadilan.

“Kasasi segera kami layangkan, kami tidak terima vonis bebas kepada terdakwa,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan.

Pada sidang di tingkat pertama, terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara kejaksaan itu ditangkap bersama dua rekannya, AM dan NK, oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel, 17 Maret 2022. Pada 3 November 2022, hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, sementara dua rekannya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Merasa sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang (RS Jiwa), terdakwa Jupperlius menyatakan banding. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Pemilik 42 KG Sabu di Tuntut Mati di PN Tangerang

Next Post

Pembunuhan oleh Dua Remaja di Makassar jadi Perhatian Mabes Polri, Sindikat Penjualan Organ Diburu

Next Post
Tergiur Iklan Penjualan Organ tubuh, Dua Pelajar Culik Anak Berujung Pembunuhan di Makassar

Pembunuhan oleh Dua Remaja di Makassar jadi Perhatian Mabes Polri, Sindikat Penjualan Organ Diburu

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?