Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, otak dari perencanaan perampokan Rumdin Wali Kota Blitar ini adalah NT. Ia ditangkap pertama kali di daerah Bandung, Jawa Barat.
Perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar ternyata sudah direncanakan jauh hari. Perencanaan itu bahkan dimulai sejak saat sang pelaku sebagai otak perencana masih di dalam penjara.
NT diketahui sebagai residivis dalam berbagai kasus sebanyak 5 kali. Mulai tahun 2008, 2012, 2017, 2019, dan terakhir 2022. Pada tahun terakhir ini lah, NT diketahui mendekam di Lapas Sragen, Jawa Tengah.
“Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar,” tandasnya.
NT juga yang diketahui membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian. Ia juga yang termasuk menyiapkan plat nomor warna merah.
“Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali,” katanya.
Dari kasus perampokan senilai Rp737 juta ini, ia mendapatkan bagian sebanyak Rp140 juta. Selain itu, ia diketahui juga sempat membeli sebuah jam tangan merek Guess.
“Uang Rp737 juta dari (perampokan) Wali Kota, dia mendapat Rp140 juta bagiannya dan jam tangan merk guess,” tegasnya.
Selain NT, polisi juga meringkus dua komplotannya. Keduanya adalah AJ (57) yang ditangkap di SPBU Jombang, Jawa Timur.
Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta.
Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya. Tersangka ketiga mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas. “Termasuk BB tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita,” ujarnya.
Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pohaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant. (sumber-Merdeka.com)