Rochmad Hidayat, satu warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, divonis penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena sengaja menggunting dan merusak uang tunai Rp32 juta.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Rochmad bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak dengan memotong rupiah. PN Surabaya memutuskan bahwa tindakan Rochmad tersebut memiliki maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
“Menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana tentang merusak mata uang, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang,” sebut Ketua Majelis Hakim, Darwanto, melalui putusannya yang diakses pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Surabaya, Jumat (13/1/2023).
Sebenarnya, bagaimana negara mengatur tentang Rupiah sebagai simbol negara?
Indonesia telah mengatur beberapa ketentuan terkait Rupiah sebagai mata uang resmi negara melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dalam Undang-undang (UU) tersebut, Indonesia juga mengatur terkait tindak pidana yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang sengaja merusak Rupiah.
Menurut Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Bila terbukti melanggar ayat tersebut maka seseorang tersebut dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1.
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1.
Diketahui, Rochmad awalnya merasa kesal akibat menemukan uang tunai sobek saat melakukan transaksi penarikan uang di salah satu mesin ATM. Saat itu, ia berhasil memasukkan kembali uang yang sobek ke mesin ATM.
Melihat hal tersebut Rochmad dengan sengaja mengulangi hal serupa. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki lalu ia setorkan ke mesin Cash Recycling Machine atau CRM di beberapa tempat dan dilakukan secara berulang-ulang.
Perbuatan Rochmad itu pun mengakibatkan uang tunai lebih dari Rp32 juta rusak. Akibat perbuatannya, Rochmad dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melanggar Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1.
Sumber : CNBC Indonesia