Berulang kali ditangkap terkait narkoba, Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana mengajukan rehab usai ditangkap polisi karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Revaldo ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, rehabilitasi tidak akan menghapus kasus pidana Revaldo. Sebab, menurut dia, rehabilitasi bukan menjadi kewenangan polisi.
“Jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (14/1).
“Setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi. Jadi tidak menghapus pidananya ya,” sambungnya.
Oleh karena itu, Trunoyudo menegaskan, proses pidana kasus narkoba Revaldo akan tetap berjalan meski menjalani rehabilitasi.
“Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak. Proses jalan terus, kan kemarin saya sampaikan ini proses tetap jalan,” tegasnya.
“Kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” pungkasnya.
Diketahui, aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo berpeluang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
“Status saudara R ini tersangka. Kalau proses hukumnya lanjut berarti. Berdasarkan residivis nya. Namun misi kemanusiaan haknya mendapatkan rehabilitasi. Ini berdasarkan TAT BNNP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menerangkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mendalami keterangan Revaldo. Hasil interogasi, Revaldo mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.
“Sejak September tahun lalu atau 2022 R ini mulai kembali merasakan relapse atau kambuh rasa keinginan untuk kembali,” ujar Trunoyudo. (sumber-Merdeka.com)