Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur yang hamil di luar nikah. Menurutnya, perkara ini harus menjadi perhatian bersama karena kehamilan usia remaja dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang mereka.
“Menjadi perhatian kita bersama tentunya baik orang tua, dan sekolah serta tentunya alim ulama. Pernikahan dini tentunya akan berdampak terhadap kesiapanan remaja baik secara mental maupun fisik,” jelas Nadia kepada CNBC Indonesia, Minggu (15/1/2023).
Dari aspek fisik, jelas Nadia, mungkin saja tubuh mereka sudah siap mengandung, namun bagi remaja seusia itu, mereka dapat dipastikan belum siap secara mental. Oleh karena itu, menurutnya para ‘korban’ perlu mendapatkan bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka baik-baik saja.
“Organ reproduksi sudah siap, tapi secara mental untuk kehamilan remaja SMP dan SMA belum siap. Oleh karena itu, tentunya bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan perlu diikuti pada remaja yang menikah dan hamil di luar nikah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan orang tua berperan penting untuk membantu anak dalam kondisi ini dengan tidak melekatkan stigma. Orang tua perlu memastikan agar mereka mendapatkan akses layanan kesehatan termasuk antenatal care (ANC) sebanyak 6 kali, mengetahui cara merawat anak, memberikan nutrisi untuk diri dan anaknya, dan akses layanan keluarga berencana (KB).
Ia mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan mempunyai program Caring untuk membantu dan memberikan dukungan kepada mereka dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Namun menurutnya, lebih dari itu peran orang tua sangat penting dalam memberikan dukungan tersebut.
Seperti diketahui, melansir dari DetikNews, sebanyak 266 remaja berstatus pelajar SMP dan SMA di Ponogoro, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama. Berdasarkan informasi Humas Pengadilan Agama Sukahata Wakano, dari ratusan perkara tersebut rata-rata jenis perkaranya adalah hamil di luar nikah.
“Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada,” ungkapnya, dikutip dari DetikNews, Minggu (15/1/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari 266 kasus yang diajukan, 65% merupakan married by accident (MBA), sementara sisanya memang sudah berhubungan suami istri. Dispensasi nikah ini, kata Sukahata dilakukan ketika pihak wanita sudah hamil, pihak laki-laki mengaku dan mereka ingin menyelamatkan bayi tersebut, Menurutnya, di saat itulah negara hadir untuk menjamin bayi dengan dispensasi nikah.
Menurut Sukahata, perkara ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua. Pasalnya, banyak dari mereka memiliki orang tua yang bekerja di luar negeri, maka kontrol terhadap anak-anak minim dilakukan.
“Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispendasi pamannya,” ungkap Sukahata.
Sumber : CNBC Indonesia