Sebanyak 80 pelaku tawuran dari dua lokasi di wilayah Neglasari dan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu (15/1) dini hari diamankan polisi. Selain menangkap 80 orang, polisi menyita puluhan motor, pelbagai jenis senjata tajam, handphone dan barang-barang lain milik pelaku tawuran.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kelompok yang pertama ditangkap adalah para remaja pelaku tawuran di Kampung Karanganyar RT 001 RW 012, Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 72 pemuda pelaku tawuran.
“Kuat dugaan 72 pemuda yang diamankan ini akan melakukan aksi tawuran antar pemuda usai menenggak miras. Mengingat di lokasi tersebut merupakan daerah rawan tawuran,” kata Zain, Minggu (15/1).
73 pemuda itu ditangkap berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi (cipkon) rutin yang digelar polisi meminimalisir aksi kejahatan jalanan malam hari.
“Saat melaksanakan patroli dini hari tadi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja dalam jumlah banyak sedang berkumpul. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 72 remaja, 61 ponsel, 29 unit motor dan sebotol minuman keras jenis anggur merah,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan isi percakapan ponsel puluhan remaja ini diketahui untuk memenuhi undangan salah satu dari mereka berinisial BF untuk bakar-bakar ayam.
Kemudian 72 remaja berusia belasan tahun, berdasarkan pendataan berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka sudah didata dan diberi pengarahan di Mapolsek Neglasari, kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah, untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran yang meresahkan,” tegas Zain.
Penangkapan di Lokasi Berbeda
Di lokasi kedua, Polsek Pinang, Polrestro Tangerang, kembali menggagalkan tawuran antar dua kelompok remaja di kawasan depan Sekolah Dewantoro, Perum Buana Gardenia Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Delapan orang terduga pelaku tawuran ditangkap polisi Polsek Pinang dibantu warga di lokasi kejadian berikut senjata tajam (sajam) jenis samurai.
Dua kelompok tersebut MF (20) membawa senjata tajam pedang, MAF (18) dan ARH (16) melawan NGS (17), MR (25), CA (18), DM (18) dan MT (22).
“Iya, (Ditangkap), kedelapan orang itu hendak melakukan tawuran dengan membawa pedang,” ujar dia.
Awal mulanya MF menuduh NGS telah merusak dan menggangu hubungannya dengan istrinya, melalui pesan singkat lalu keduanya sepakat bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saat pertemuan itu antara MF dan NGS saling adu mulut dan dorong mendorong, salah satu dari teman NGS melihat ada senjata tajam disembunyikan di atas jok motor dengan cara diduduki,” ungkap Zain.
Melihat ada senjata tajam di atas jok sepeda motor yang diduduki kelompok MF, kemudian kelompok NGS berusaha untuk mengamankannya.
“Setelah mengamankan pedang tersebut, kelompok NGS yang berjumlah 5 orang lalu mengeroyok MF hingga luka-luka di bagian hidung, bibir, lengan dan pelipis,” kata dia.
Sejumlah warga yang melihat perkelahian tersebut langsung menghubungi kepolisian sektor Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Para pelaku langsung diamankan polisi dibantu sejumlah warga.
“Para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pedang di Polsek Pinang, kedelapan orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” tandas dia. (sumber-Merdeka.com)