Seorang warga negara Nigeria telah ditangkap di Bali karena dugaan penyerangan terhadap seorang wanita Indonesia, sekitar sebulan setelah kasus itu menjadi viral dalam sebuah postingan yang merinci dugaan kejahatannya.
Pria berinisial KCT berusia 26 tahun itu ditangkap di sebuah hotel di Canggu, Jumat pekan lalu. “Kami telah menangkap seorang pria asing asal Nigeria, yang diduga melakukan tindak pidana penyerangan,” kata I Made Purwanta, kepala unit kejahatan di Polsek Kuta Utara, dalam sebuah pernyataan.
Polisi mengatakan mereka masih menanyai KCT sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Bulan lalu, foto KCT dan rincian dugaan perbuatan buruknya menjadi viral setelah diunggah oleh saudara korban, yang mengatakan bahwa orang asing itu telah memukuli saudara perempuannya, mencoba menculiknya, dan mengambil Rp20 juta (USD 14.016) darinya. dengan mengancam korban dengan pisau. Korban kemudian membuat laporan polisi.
Postingan viral tersebut merinci bahwa pria itu berasal dari Nigeria dan menggunakan nama samaran Scott, menambahkan bahwa dia adalah seorang peretas dan seorang imigran ilegal.
Postingan tersebut menuduh bahwa “Scott” adalah seorang scammer yang memberi tahu tandanya bahwa dia kaya untuk membuat mereka nyaman, sebelum akhirnya merampok uang mereka. Outlet media lokal sekarang melaporkan bahwa ia juga menggunakan “Harry” sebagai alias.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.