Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa oleh pelaku yang juga ayah kandungnya sendiri.
Dadan Ramlan, selaku kuasa hukum korban, mengatakan bahwa, ayah korban melakukan rudapaksa tersebut dirumahnya sendiri yang berada di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Disebutkan juga, bahwa pelaku tinggal bertiga di satu rumah yang sama.
Lanjutnya, pertama kali melakukan aksi tersebut ketika anak gadis pelaku sedang beraksi di kamar.
Saat itu, pelaku melucuti pakaian anaknya, hal tersebut telah terjadi selama enam bulan terakhir.
“Menurut si korban awal kejadiannya tersebut, itu waktu malam hari, dimalam tersebut, secara tiba tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan kejadiannya berlanjut, selang berapa lama,” ucap Dadan kepada Poskota.co.id, Minggu.
Tak hanya malam itu saja, pelaku melakukan rudapaksa di rumahnya tersebut sangat rutin kepada sang korban.
Dalam satu pekan pun, ia melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 hingga 4 kali.
“Menurut keterangan korban, pelaku terkahir itu melakukan kejahatannya bisa seminggu 3 hingga 4 kali,” tambah Dadan.
Karena tak tahan dengan hal tersebut, korban bercerita ke tetangganya.
“Kepada Kapolres, kami meminta agar segera menangkap pelaku, dan memberikan hukuman yang setimpal,” tambahnya.
Adapun, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, membetulkan adanya pelaporan atas kasus tersebut.
“Betul, pihak kami telah menerima laporan terkait dengan kasus tersebut. Saat ini pun, kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi,” ucapnya.