Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Anton Merdiansyah, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah , dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa terbukti bersalah menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin. Suap diberikan agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Anton dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Arko dan Gerri diganjar masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Hendra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Anton menjabat Kepala Subauditorat Jabar III BPK. Sementara Arko , Gerri, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa merupakan pemeriksa di Subauditorat Jabar III BPK.
Hukuman terhadap Anton Cs dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (16/1). Keempat terdakwa langsung hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hera saat membacakan putusan.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam uraiannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.
Hal yang meringankan, majelis hakim menyatakan para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anton dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Arko dan Gerri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara Hendar dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp300 juta.
Para terdakwa memiliki waktu sepekan mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap putusan majelis hakim. “Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding,” ujar salah penasihat hukum terdakwa. (sumber-Merdeka.com)