Dua dari tiga pihak ketiga kasus korupsi kasbon di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Inhu atas nama Asrul alias Arul dan Hadi Wasis belum ditahan penyidik. Sedangkan satu rekanan lainnya, Deari Zamora yang sudah berstatus tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Riau pada Senin (16/1).
Kasi Dik Pidsus Kejati Riau, Riski SH kepada media ini, Selasa (17/1) menyebutkan, bahwa untuk kedua orang (pihak ketiga-red) tersebut masih diselidiki keberadaannya.
“Belum proses. Kita tidak membedakan antara tersangka yang sudah kita tahan dengan yang belum ditahan. Gak ada perbedaan,” kata Riski kepada media ini, Selasa (17/1).
Riski menuturkan, kebetulan untuk tersangka DZ sudah mulai dari saksi selalu hadir. Untuk yang Asrul dan Hadi Wasis dari pemanggilan saksi tidak pernah hadir. Jadi diselidiki keberadaan masing-masing dulu.
Sebagaimana untuk diketahui, kasus korupsi kasbon (pinjaman) ke Kasda Inhu oleh pihak ketiga tahun anggaran 2005-2008 dengan kerugian negara mencapai Rp116 miliar yang bersumber dari APBD Inhu kembali diekpos Kejati Riau.