Diduga peras paguyuban RT RW di kabupaten Bogor, Wartawan gadungan terancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, oknum berinisial AY dan Z itu disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Polres Bogor pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku,” kata Iman, Sabtu (14/1).
Dalam penangkapan AY dan Z, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, dua identitas media, dua unit handphone serta satu unit mobil milik keduanya.
“Mereka itu melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada ketua RT/RW di Desa Sibanteng. Mereka mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial pemerintah dan akan menyebarkan video perdebatan antara ketua RW dan oknum yang mengaku sebagai awak media tersebut di media sosial,” kata Iman.
Kata Iman, keduanya meminta uang kepada RT/RW sebesar Rp50 juta. “Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti hal tersebut dan hanya menyanggupi memberikan uang Rp15 juta,” jelas Iman. (sumber-Merdeka.com)