Remaja pelaku pelecehan seksual berinisial RH (20) di Kabupaten Bandung, diamankan polisi. Hal itu sudah dilakukan berkali-kali untuk kepuasan sendiri dengan menyasar perempuan di siang hari.
Salah seorang korban perempuan berusia 16 tahun melaporkan pelecehan tersebut kepada pihak kepolisian. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka melakukan aksinya di kawasan Cikancung, Kabupaten Bandung. Biasanya, tersangka beraksi pada siang hari.
“Korban saat itu mengendarai motor. Pelaku biasanya menghampiri, setelah sejajar, kemudian menyentuh area sensitif korban. Setelah itu, pelaku kabur dengan kecepatan tinggi,” kata Kusworo, Selasa (17/1).
“Polsek melakukan penyelidikan bersama korban sampai betul-betul identitas si pelaku teridentifikasi,” kata dia lagi.
Dari keterangan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Namun, pengakuan ini akan terus didalami.
“Tersangka sudah punya istri, dan aksinya itu ia sebut untuk kepuasan sendiri,” ucap Kusworo.
“Kami mengimbau kepada korban lainnya untuk melaporkan kepada polisi,” tegas dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp6 miliar. (sumber-Merdeka.com)