Nunung Nurhayati (40) dilaporkan oleh majikannya atas dugaan kasus pencurian.Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) harus mendekam di penjara.
Majikanya bernama Desi Afriani itu melaporkan kasus pencurian sejumlah perhiasan berharga. Ia pun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.
“Pelaku dilaporkan atas dugaan pencurian sejumlah barang berharga berupa perhiasan, jika ditotalkan semua senilai Rp 3,6 juta,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Syaputra, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/1/2023) lalu. Saat itu korban yang merupakan majikannya tengah membersihkan kamar, namun kotak perhiasan miliknya tersebut sudah tak berada di dalam kamar.
Hal tersebut membuat korban kaget. Sehingga atas peristiwa tersebut korban memilih melapor ke pihak kepolisian Polsek Bengkong.
“Dalam kotak perhiasan itu berisi 1 buah liontin bulat, 1 liontin kunci, 1 cincin kura-kura, 1 cincin Hellokity,” kata dia.
“Karena merasa kehilangan, korban langsung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong,” tambah Kapolsek.
Saat itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan di rumah korban yang berada di Perumahan Oriana, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Dicurigai bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan Nunung yang tak lain merupakan ART korban.
“Pelakunya ini ART korban, ia tinggal di rumah tersebut bersama korban,” sebutnya.
Saat dibawa ke Polsek, Nunung pun mengakui apa yang telah ia lakukan, sehingga pihak kepolisian berhasil menyita semua barang bukti hasil curiannya.
“Saat ini pelaku tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bengkong,” pungkasnya.(sumber-Batamnews.com)