Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi. Mengamankan seorang pemuda R (26) karena melakukan penganiyaan terahdap teman wanitanya.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kapolsek Til-Kam Akp Syaiful mengungkapkan pelaku diamankan pada Rabu (18/1/2023) dini hari atas dugaan kasus penganiayaan terhadap teman perempuannya.
“Penganiayan terjadi Selasa (17/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB di rumah korban di Jorong Joho, Kamang Magek, Agam. Saat itu pelaku cekcok dengan korban, yang berakhir dengan penusukan,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut ia mengatakan, cekcok berujung dengan penusukan pada bagian dada korban. Sedangkan motif pelaku melakukan penganiaya karena diduga emosi dan sakit hati.
“Hubungan pelaku dengan korban diduga teman dekat atau bisa dikatakan pacaran.” sambung Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin (16/1/2023) ketika korban bersama pelaku pergi ke Payakumbuh menggunakan bus dan diminta menunggu di sebuah kafe.
“Korban diminta menunggu, karena pelaku pergi mencari uang untuk modal menikah. Karena pelaku tak ada kabar dan kunjung kembali hingga sore, akhirnya korban memutuskan untuk balik. Keesokan harinya penganiaya terjadi di rumah korban,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang langsung melakukan penyelidikan, dibantu Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Akp Fetrizal membenarkan bahwa Tim Jatanras bersama unit Reskrim Polsek Til-Kam berhasil mengamankan pelaku di daerah Candung Kabupaten Agam.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung kita boyong ke Mako Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan,” pungkas Kasat. (sumber-Padangkita.com)