News24xx.com – Seorang warga negara Maroko ditangkap di Bali atas tuduhan penyerangan dengan kekerasan terhadap sesama orang asing dari Selandia Baru, kata polisi, setelah mantan dilaporkan menyerang korban menggunakan ujung tajam dari botol bir yang pecah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pantai Berawa Kuta Utara pada Sabtu, menurut keterangan yang dirilis Polres Badung hari ini.
Korban bernama JMJN sedang menyeberang jalan bersama pacarnya saat tersangka berinisial YEY menggoresnya saat sedang mengendarai sepeda motor. Insiden itu menyebabkan pertengkaran, dan akhirnya pertengkaran fisik, di antara keduanya.
Polisi mengatakan YEY kemudian mengeluarkan botol bir dari dashboard sepeda motornya, menghancurkan botol itu, dan menggunakan pecahannya untuk menyerang JMJN.
YEY dilaporkan mengiris leher JMJN menggunakan senjata darurat, menyebabkan luka serius namun tidak fatal.
“Jadi penyerangan itu dilakukan dengan menggunakan pecahan kaca dari botol bir,” kata Juru Bicara Polsek Badung I Ketut Sudana.
“Setelah itu, korban dibawa untuk dirawat di rumah sakit dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara.”
YEY telah didakwa dengan penyerangan dengan kekerasan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, polisi belum memberikan informasi terbaru tentang kondisi YEY.