LSM ditahan kejaksaan atas kasus korupsi dana APBDes pada Selasa (18/1). Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun itu ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sekitar Rp178 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, mengatakan modus pelaku yakni membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri.
Selain itu proses pengambilan/penarikan uang tersebut tidak berdasarkan mekanisme pengajuan spp yang sebenarnya.
“Seharusnya untuk pengajuan spp diajukan oleh kaur dan kasi yang melaksanakan kegiatan untuk dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam rincian spp karena terdakwa menjadikan spp tersebut hanya sebagai persyaratan pencairan dan pengambilan uang saja yang selanjutnya uang tersebut tidak diserahkan ke TPK tapi diambil kembali,” jelas Yudhi dalam keterangan persnya.
Atas kasus itu, kini status LSM sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan. Setelah menjalani proses tahap 2, berkas perkara terdakwa akan dilimpahkan ke Kejati.
“Setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, oknum Kades tersebut terancam jeratan pasal 2 atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Merdeka.com)